Dari Ma’qil bin Yasaar, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Ditikam
seorang diantara kalian di kepalanya dengan jarum dari besi adalah
lebih baik daripada ia menyentuh seorang wanita yang tidak halal
baginya.
bilakah berjabat tangan?...jg termasuk didlmnya.tolong diperjelas batasas2nya mengingat bnyk wanita yg bekerja dg niat membantu suami dan seijinnya dlm lingk yg bercampur.