Untitled Document
  Home Profil DPU AMANY UMHAJ TPFPI Majalah Hubungi
 
 

 
 
Bandung & Sekitarnya Shubuh : 4:30 | Terbit : 5:44 | Dzuhur : 11:51 | Asar : 15:05 | Magrib : 17:49 | Isya : 18:58 WIB
 
 

 

 
Aam Amiruddin
Apakah Sepersusuan Mendapat Warisan?
05-02-2010 / 05:55:30 Oleh : Sobat #296 [ Dibaca : 1233 ]

Bagaimana hukumnya saudara sepersusuan (Rodlo’ah) yang bukan muhrim. Apakah saudara sepersusuan dapat waris jika orang tua atau saudara sepersusuannya meninggal?



Begini, Saudara sepersusuan hanya diharamkan untuk menikah. Dan tidak mendapatkan hak waris. Hak waris didapat dengan dua cara yaitu lewat pernikahan dan nasab (hubungan darah). Saya termasuk yang berpendapat bahwa anak lahir dari luar pernikahan, maka anak tersebut mendapat waris karena terjadi nasab.

Sumber : MPI, 31-1-2010

http://percikaniman.org/images/banner/banner-tpfpi-2009.jpg