Mohon penjelasannya, saya pernah baca dalam Al-Qur’an namun lupa terkandung dalam surat apa dan ayat berapa yang bunyinya kurang lebih seperti ini “Jangan mempercepat apa yang telah Allah tentukan untuk diperlambat dan jangan pula memperlambat apa yang telah Allah tentukan untuk dipercepat” terima kasih
Langsung saja Ustadz, Jika ketika lahir tidak di-aqiqah-i oleh orangtua, katanya ketika dewasa kita boleh meng-aqiqah-kan diri kita sendiri. Jika hal tersebut diperbolehkan, bagaimana cara melaksanakannya? Bolehkan kita mengadakan pengajian pada acara aqiqah, baik yang diselenggarakan di rumah atau pun panti asuhan?
Jika ada orang yang berkali-kali berbuat zina dengan orang yang sama dan kemudian keduanya menikah serta ingin bertobat dari kesalahannya, bagaimanakah caranya menurut Islam? Jika perzinahan itu dilakukan saat Ramadhan, bagaimana pula cara mengganti puasanya?
Pak Ustadz, saya terbiasa datang ke salon untuk merawat kecantikan. Saya acap kali datang ke salon yang dikelola oleh orang kafir. Pertanyannya, bolehkah saya membuka aurat di depan mereka? Mohon penjelasannya.
Pak Ustadz yang saya hormati, di daerah saya banyak muslim yang ketika hendak shalat terlebih dahulu membaca bacaan-bacaan tertentu seperti taawwudz atau surat Al-Falaq dan An-Nas. Mereka beranggapan bahwa shalat itu diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam sehingga apa pun yang dilaksanakan sebelum shalat boleh dikerjakan karena tidak akan mengganggu makna shalat tersebut. Bagaimanakah sebetulnya yang harus dilakukan (atau dibaca) sebelum menunaikan shalat menurut Al-Quran dan hadits? Terima kasih