Untitled Document
  Home Profil DPU AMANY UMHAJ TPFPI Majalah Hubungi
 
 
 
Bandung & Sekitarnya Shubuh : 4:30 | Terbit : 5:44 | Dzuhur : 11:51 | Asar : 15:05 | Magrib : 17:49 | Isya : 18:58 WIB
 
 

 

 
Apakah wajib Zakat Jual Rumah atau Mobil ?
29-08-2008 / 12:45:16 Oleh : Penanya [ Dibaca : 5618 ]

Apakah saya wajib mengeluarkan zakat hasil penjualan rumah atau mobil serta asset yang dimiliki? Mohon penjelasan yang rinci ustadz.

Jazakallah Khairan Katsiran




Ada dua pendapat tentang zakat hasil penjualan barang yang kita miliki, bukan barang yang kita niatkan untuk berjualan.

Yang pertama. sebagian ulama mengatakan bahwa segala macam jenis pemasukan dari hasil apapun harus dizakati. Termasuk kalau kita menjual rumah, mobil, tanah dan apa saja. Besarnya 2,5 % dari nilai total pemasukan itu sendiri. Sebagai contoh, zakatnya adalah 2,5 % x 320.000.000 = Rp. 8.000.000,-.

Yang kedua. Para ulama berpegang bahwa urusan zakat tidak bisa asal ijtihad, selama tidak ada dalil sharih dan qathï’ tentang kewajiban mengeluarkan zakat atas suatu harta yang dimiliki. Menurut pendapat ini menjual rumah dan barang asset lainnya tidaklah wajib bayar zakat sebab tidak ada dalil atau nash yang qathï’ untuk hal itu.

Kecuali bila barang yang dijual itu termasuk dalam kategori barang dagangan atau sewaan, maka zakatnya adalah perniagaan/perdagangan dan atau zakat investasi. Namun bila uang hasil menjual rumah/barang serta asset lainnya itu Anda simpan, dan sesudah mencapai haul (telah mencapai setahun) wajib mengeluarkan zakatnya. Sebab uang itu sudah menjadi timbunan (muddakhar) atau berbentuk harta yang ditimbun dalam bentuk uang, maka zakat yang berlaku adalah zakat tabungan/simpanan.

Begitu juga bila dibelikan emas simpanan, apabila emas itu tidak difungsikan sebagai pakaian atau perhiasan, wajiblah dikeluarkan zakatnya bila telah melewati nishab dan haulnya. Hal yang sama berlaku bila dibelikan ternak seperti kambing, sapi atau unta.

Tapi kalau uang itu dibelikan asset lain seperti kendaraan yang dipakai sendiri atau rumah juga atau tanah di tempat lain, maka tidaklah wajib untuk mengeluarkan zakat. Sebagaimana telah ana bahas pada edisi sebelumnya bahwa syarat harta yang wajib dizakati adalah :
- Harta yang halal dan baik,
- harta produktif,
- Milik penuh dan berkuasa menggunakannya,
- Mencapai nisab,
- Telah mencapai haul (genap satu tahun).

Akan tetapi hasil penjualan barang atau asset tersebut supaya barokah, maka Anda boleh saja mengeluarkan infaq seberapa pun besarnya. Tidak ada aturan berapa persen, juga tidak ada nishab dan haul.

 
Arsip Tanya Jawab Zakat & Infaq
Lembaga Zakat Hanya Menunggu?
Bolehkah Zakat untuk Membangun Masjid?
Bagaimana Mekanisme Penyaluran Zakat itu?
Apakah wajib Zakat Jual Rumah atau Mobil ?
Zakat Maal Untuk Menolong Teman
Zakat Kepada Orang Tua Sendiri